Kamis, 28 Mei 2009

bunaken !!!



Taman Nasional Bunaken ditetapkan oleh Pemerintah dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Desember 1991 dan merupakan kawasan konservasi perairan dengan luas 79.065 ha yang terdiri dari dua bagian terpisah yaitu :

Bagian Utara meliputi lima pulau masing-masing Pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage dan Pulau Nain, serta wilayah pesisir Desa Molas, Desa Meras, Tongkaina dan Tiwoho.

Bagian Selatan meliputi pesisir desa-desa yaitu : Desa Popo, Teling, Kumu, Pinasungkulan, Rap-rap, Sondaken, Wawontulap dan Poperang.

Taman Nasional Bunaken yang merupakan kawasan konservasi ini memiliki keanekaragaman hayati pesisir dan laut yang sangat tinggi dan terdapat tiga ekosistem utama perairan tropis Indonesia, yaitu : Terumbu Karang, Hutan Bakau dan Padang Lamun.

Tidak ada komentar: